Selasa, 29 Oktober 2013

Perjalanan dinas, menteri dilarang gunakan fasilitas first class


           Alokasi anggaran perjalanan dinas bagi PNS Kementerian/Lembaga pada 2014 naik sebesar Rp 8 triliun dari semula Rp 24 triliun menjadi Rp 32 triliun. DPR mengkritik keras melonjaknya anggaran perjalanan dinas.
        Menanggapi bengkaknya anggaran tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku siap memangkas anggaran perjalanan dinas PNS Kementerian/Lembaga pada tahun 2014. Langkah ini ditujukan sebagai upaya penghematan.
           Salah satu langkah yang ditempuh adalah melarang pejabat, termasuk menteri, menggunakan layanan layanan penerbangan dengan kategori first class. Dengan demikian, para pejabat negara maksimal hanya boleh memanfaatkan fasilitas layanan business class.
           Dan anggaran sebesar Rp 32 triliun masih akan dibahas lebih lanjut bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan tetap mengedepankan langkah-langkah penghematan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar