Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beroperasi mulai 1
Januari 2014. Pada awalnya, belum semua penduduk menerima layanan asuransi
kesehatan dan pekerja ini karena pelaksanaan jaminan sosial ini dijalankan
bertahap.
Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS bidang
kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau
disebut penerima iuran jamkes. Golongan lain menerima fasilitas awal ini adalah
anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan, anggota
Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT
Jamsostek. Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan
kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, masih digodok. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek, masih digodok. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar