Jumat, 30 Desember 2011

Senin, 26 Desember 2011

TUGAS UMUM

NAMA         : SUTIANI NOVITA
NPM            : 26210764
KELAS         : 2EB17
 
 
PENANTIANKU

Tanpa putus asa aku menanti
Tanpa lelah aku menunggu
Selalu dan selalu akan seperti ini
Kapankah kau akan mengerti
Dan kapankah kau akan pahami
Mungkin suatu saat nanti kau pun akan menyadari
Betapa berharganya hadirmu
Betapa berharganya dirimu untukku
Sampai saat ini aku masih terjaga
Menanti dan trus menanti
Sesuatu yang tak pasti
Mungkin aku terlalu bodoh untuk mengerti
Tapi aku sadar, di tiap aku bersujud
Ku yakin suatu saat nanti kau akan datang
Membawa seberkas harapan yang nyata
Untukku bangkit dan memilikimu


SEPARUH JIWA

Bayangkan
Bila ku tak lagi disamping mu
Bila ku tak lagi dihatimu
Dan bila hari-hari yang kita lalui bersama akan terlupakan
          Aku akan pergi jauh
          Semua cerita kita hilang terbawa angin
          Kenanglah aku dihatimu
          Jangan kenang aku dalam imajinasimu
Abadikan aku dalam jiwamu
Karna disaat aku pergi
Separuh jiamu
Akan terbawa bersamaku
          Ku goreskan luka mendalam dihatimu
          Tutur katamu membuka kisah-kisah yang abadi
          Kau hadirkan sejuta harapan indah untukku
          Sadarkan aku saat aku mulai menjauh dan pergi darimu
Karena aku sadar kau semangat dalam hidupku
Yang tak pernah terganti

LAPTOP BAGI MAHASISWA

NAMA         : SUTIANI NOVITA
NPM            : 26210764
KELAS         : 2EB17
TUGAS UMUM

Laptop merupakan salah satu jenis komputer yang mempunyai fungsi sama seperti PC, tetapi pada laptop perangkat hardware seperti keyboard, mouse, CPU, dan monitor menjadi satu dalam bentuk seperti lipatan buku dan menggunakan power baterai charger yang bisa tahan hingga 5 jam. Jenis komputer ini mudah dibawa kemana-mana karena bentuknya yang kecil dan ringan.

Sepuluh tahun lalu, penggunaan laptop dikalangan mahasiswa belum banyak seperti sekarang. Penggunaan laptop dikalangan mahasiswa saat ini menunjukkan kecenderungan meningkat. Hal ini selain disebabkan harga laptop sudah lebih murah jugadapat untuk mentransformasi pelajaran, baik yang disampaikan dan ditugasi dosen serta juga dapat mengakses ilmu dari dunia maya tersebut.

Penggunaan laptop sepertinya sudah menjadi kebutuhan dikalangan mahasiswa. Disetiap sudut lingkungan kampus dapat dengan mudah dijumpai mahasiswa meneteng atau sedang sibuk online dengan laptop. Dan juga sudah banyak kampus yang menyediakan layanan hotspot sehingga tak perlu repot ke warnet. Dengan begitu mereka dapat menyelesaikan tugas kuliah dengan lebih cepat dan mudah.

Laptop juga merupakan sebagai alat penunjang perkuliahan. Selain digunakan mencari referensi dan mengetik tugas kuliah, laptop juga dapat digunakan untuk bersosialisasi dengan cara membuka situs jejaring sosial seperti facebook.

Banyak mahasiswa yang mengaku selalu menyediakan waktu agar bisa menjelajahi dunia maya melalui laptopnya. Berbeda dengan PC, karena bersifat portable atau mudah dibawa-bawa, komputer tanpa kabel ini menjadi sahabat setia dimana saja. Dan berkat laptop juga mereka dapat mengurangi tumpukan kertas bahan makalah. Sebab semua tugas kuliah dapat disimpan dalam laptop atau dalam disk.

Senin, 12 Desember 2011

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI DAN SISA HASIL USAHA

NAMA         : SUTIANI NOVITA
NPM            : 26210764
KELAS         : 2EB17
TUGAS KHUSUS 2


PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Berdasarkan pada perekonomian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip – prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri, keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.

Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya, efektif dan tahan lama.

Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan nonkoperasi.

Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah :
a.      Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
            Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat keukarelaan ini juga mengandungarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Kopersi.
b.      Adanya prinsip demokrasi.
            Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan kputusan para anggotanya.
c.       Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
            Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d.      Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
            Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiatan usahanya.
e.      Prinsip kemandirian dari koperasi.
            Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
f.        Pendidikan perkoperasian.
            Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
g.      Kerjasama antar koperasi
            Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

Contoh kasus :
MALANG: Jumlah koperasi di Jawa Timur terus tumbuh secara signifikan. Sampai Semester I/2011 jumlah koperasi mencapai 28.644 unit.  Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 23.000 unit.

R.B Fattah Yasin, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, mengatakan dari jumlah itu sebanyak 20.000 di antaranya adalah koperasi simpan pinjam (KSP) atau usaha simpan pinjam (USP).

"Dengan jumlah koperasi sebanyak itu, Provinsi Jatim dalam skala nasional masuk kategori provinsi koperasi, dan KSP/USP menjadi rohnya” kata Fattah di Semiloka Kemiskinan Harmonisasi Hati dan Pikiran untuk Berperang Melawan Kemiskinan di Universitas Brawijaya  Malang hari ini.

Meningkatnya jumlah koperasi tersebut, ujar dia, juga diimbangi dengan meningkatnya modal dari pihak ketiga, omzet, serta sisa hasil usaha (SHU). 

Fattah menambahkan modal sendiri maupun yang berasal dari pihak ketiga meningkat dari Rp5 triliun tahun lalu menjadi Rp7 triliun. "Adapun untuk modal sendiri meningkat dari Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun."

Sementara itu, SHU untuk koperasi yang ada di Jatim, saat ini rata-rata mencapai Rp1 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp700 juta. Pertumbuhan ini dinilai Fattah cukup luar biasa.

SISA HASIL USAHA ( SHU )

a.    Pengertian SHU
            Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha Koperasi sama denga laba untuk perusahaan lain.
            Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
                                               
b.    Rumus pembagian SHU
-       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.       Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.       Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.       Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
-       Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.       SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.       Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.       Total simpanan seluruh anggota.
4.       Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.       Jumlah simpanan per anggota.
6.       Omzet atau volume usaha per anggota.
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
-       Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan  :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
-       Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.       Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota

c.    Prinsip pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.

 
Contoh kasus :
SISA HASIL USAHA KOPERASI BISNIS INDONESIA TUMBUH
JAKARTA Koperasi Karyawan Bisnis Indonesia, yang per 31 Desember 2010 beranggotakan 245 orang, membukukan sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2010 sebesar Rp526,34 juta. Realisasi SHU itu naik 1,54% dibandingkan dengan SHU pada tahun buku 2009 sebesar Rp518,37 juta.

Ketua koperasi Karyawan Bisnis Indonesia (KKB1) Abraham Runga Mali mengatakan dibandingkan dengan rencana pendapatan SHU tahun buku 2010 yang ditetapkan pada rapat anggota tahunan (RAT) 2009. yangmenetapkan nilai perolehan SHU Rp489,842 juta, perolehan SHU 2010 menunjukkan peningkatan 2.54%.

"Sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi, 55% dari hasil SHU tahun buku 2010 itu akan dibagikan kepada anggota. Nilainya sekitar Rp289,48 juta," ujarnya, seusai RAT Koperasi Karyawan Bisnis Indonesia di Wisma Bisnis lndo-nesia. Senin.

Secara keseluruhan, koperasi ini membukukan pendapatan sebesar Rpl3,17 miliar. Peningkatan ini a.l. disumbangkan oleh unit usaha simpan pinjam dan unit jasa tenaga kerja. Dalam tahun ini, jumlah fee yang diper-oleh dari pengelolaan jasa tenaga kerja mencapai Rp249,31 juta atau meningkat 9,78% dibandingkan dengan perolehan fee tahun buku 2009 sebesar Rp227,ll juta.

Sementara itu, dari unit usaha distribusi, diperoleh sebesar Rp493,72 juta, sedangkan dari unit usaha toko membukukan pendapatan Rp4,56 miliar.

Untuk unit toko ini, Koperasi Karyawan Bisnis Indonesia mengelola dua toko modern outlet-di Wisma Bisnis Indonesia dan Sudirman Park-bekerja sama dengan PT Inti Cakra-walan Citra yang merupakan pemegang waralaba Outlet Mitra Indogrosir.

Pembina KKBI, yang juga Direktur Utama PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) penerbit harian Bisnis Indonesia, Lulu Terianto mengatakan pendapatan Rp 13.17 miliar harus didongkrak.

Koperasi didorong untuk semakin ekspansif a.l. membuat tabungan pendidikan bekerja sama dengan perbankan dan juga dengan asuransi untuk asuransi pendidikan.

Dikdik, Asisten Deputi Bidang Keanggotaan. Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan koperasi ini menunjukkan kinerja yang baik. "Karena masih mampu meningkatkan SHU. Perkem-bangan SHU bukti pertumbuhan positif," ujarnya dalam RAT tersebut.

Karena itu, katanya, koperasi ini akan diikutsertakan dalam Gerakan Koperasi Nasional (Gerkopnas) yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Sebab, koperasi ini memiliki potensi menjadi koperasi besar," tuturnya.

Pada tahun depan Abraham menargetkan pendapatan usaha koperasi karyawan Rp 13,59 miliar atau naik 3,16%. Pengurus pun menargetkan nilai SHU naik 10% dari SHU 2010 atau menjadi Rp578.97 juta, sehingga SHU yang akan dibagikan kepada anggota menjadi Rp318,43 juta.
Sumber : Bisnis Indonesia


Senin, 31 Oktober 2011

DEFINISI "KOPERASI"

NAMA : SUTIANI NOVITA
NPM : 26210764


Tugas 1 :

a. Definisi ILO (International Labour Organization)
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c. Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
d. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
e. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
f. Definisi UU Koperasi No. 12/1967
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama bedasar atas azaz kekeluargaan.