NAMA : SUTIANI NOVITA
NPM : 26210764
KELAS : 4EB17
BAB 2
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak, tetapi sekarang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik.
A. PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa. Berikut ini 8 faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi :
1. Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat (Amerika Serikat dan Inggris) akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif (Jepang dan Swiss).
2. Sistem Hukum
Dunia Barat memiliki dua orientasi dasar : hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Di negara-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kode yang lengkap. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.
3. Perpajakan
Dikebanyakan negara peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun untuk keperluan pajak. Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akintansi tertentu. Penilaian persediaan last-in, first-out (Amerika Serikat).
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Sistem pencatatan Berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (renaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Prancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya Perang Dunia II. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (India) atau karena pilihan mereka sendiri (negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi mereka menurut aturan Uni Eropa [EU]).
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan (Israel, Meksiko, dan beberapa negara Amerika Selatan). Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalan suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Hofstede menjelaskan empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1) individualisme, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
1. Profesionalisme versus kontrol wajib
Preferensi terhadap pertimbangan profesional yang independent, dimana lebih banyak penekanan terhadap kebebasan, kepercayaan dalam bermain secara adil dan aturan sedikit mungkin, pertimbangan profesional lebih mudah ditoleransi, lebih mungkin diterima dimasyarakat, terdapat perhatian atas hak yang sama, orang pada berbagai tingkat kekuasaan tidak terlalu merasa terancam, siap untuk mempercayai orang, dan terdapat kepercayaan akan adanya kebutuhan untuk membenarkan penegakan hukum dan aturan.
2. Keseragaman versus fleksibelitas
Preferensi terhadap keseragaman bersifat konsisten dengan preferensi terhadap penghindaran ketidakpastian yang kuat yang menimbulkan perhatian terhadap hukum, aturan, dan kode etik yang kaku, kebutuhan terhadap aturan dan regulasi tertulis, penghormatan terhadap kesesuaian dan pencarian kebenaran dan nilai yang absolut dan utama, konsisten dengan preferensi terhadap kolektivisme, lebih mudah difasilitasi dalam suatu masyarakat dengan jarak kekuasaan yang besar dimana penetapan hukum dan kode karakter yang seragam lebih mudah untuk diterima.
3. Konservatisme versus optimisme
Preferensi terhadap ukuran-ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang dipersepsikan untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
4. Kerahasiaan versus transparansi.
Preferensi terhadap kerahasiaan merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang timbul dari kebutuhan untuk membatasi pengungkapan informasi dengan maksud untuk menghindari terjadinya konflik dan kompetisi untuk mempertahankan keamanan. Masyarakat dengan jarak kekuasaan yang tinggi akan sangan mungkin berkarakter membatasi informasi untuk mempertahankan ketidakpastian dalam kekuasaan.
B. KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara : dengan pertimbangan dan secara empiris. Pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Sedangkan empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi yang diusulkan oleh Mueller (petengahan tahun 1960-an) mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi.
Praktik akuntansi didapat dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karema perusaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Akuntansi di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi.
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimilik. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
3. Berdasarkan pendekatan independen.
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis, bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian melalui pengalaman, praktik, dan intuisi. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam.
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Pendekatan seragam digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar. Antara lain digunakan untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan seragam.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. (1) Akuntansi dalam negara hukum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi dalam hukum umum sering disebut sebagai “Anglo Saxon”, “Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat. (2) Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental”, “legalistik”, atau “seragam secara makro”. Ini ditemukan di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan bebaskoloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.
Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut “pemegang saham” dan “pihak berkepentingan” tata kelola perusahaan dalam negara hukum umum dan hukum kode. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem hukum kode. Hukum melindungi investor luar dan secara hukum sangat ditegakkan. Perusahaan-perusahaan di negara hukum umum memperoleh modal dalam jumlah yang besar melalui penawaran publik saham kepada sejumlah investor.
Sebaliknya, kepemilikan perusahaan dalam negara hukum kode cenderung terkonsentrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain, dan bank komersial yang besar. Perusahaan memperoleh sebagian besar kebutuhan modalnya dari pemerintah atau melalui pinjaman bank. Utang sebagai sumber pendanaan relatif lebih penting di negara-negara hukum kode.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, alasannya: (1) Banyak perusahaan mencatatkan saham secara internasional menyusun laporan keuangan ganda. Laporan ganda ini sekarang diberlakukan dibeberapa negara hukum kode, termasuk Prancis, Jerman, dan Italia. Laporan keuangan perusahaan secara individual sesuai dengan standar hukum nasional, sedangkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standarts-IFRS), atau prinsip akuntansi yang diterima AS (Generally Accepted Accounting Principles-GAAP). Dengan begitu diperlukan pembedaan antara praktik akuntansi pada tingkat nasional dengan pada tingkat internasional. (2) Beberapa negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat. (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh diseluruh dunia khususnya di negara-negara yang berorientasi pasar seperti Cina dan Republik Ceko. Modal semakin menjadi global, sehingga menimbulkan tekanan akan adanya standar dunia tentang pelaporan perusahaan.
Pembebanan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti: (1) depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumalah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum); (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (proprti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum); dan (3) pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum).